Arvin’s Zone

Blog berisi tentang informasi seputar Yan Arvin Odyaputra

Kronologis Penculikan Anak oleh Komnas PA

Kronologi Penculikan Anak

  1. Awal Juli 2008, Lukas Lilik Santoso mengajukan gugatan perceraian Martina Gunawati Gunawan di Pengadilan Negeri Semarang.
  2. Saat itu Martina tinggal di rumah kakaknya bersama dengan ketiga anaknya (Gabriel, Imanuel, Rafael)
  3. Ditengah-tengah pemeriksaan di Pengadilan, pada tanggal 15 Agustus 2009. Lukas Lilik Santoso bersama dengan Suyanto (pamannya) datang ke sekolah ketiga anak Martina. Mereka berhasil mengambil dua anak (Imanuel- 12 th dan Rafael 8 th)
  4. Selama dibawa oleh Lukas Lilik Santoso, ketiga anak tersebut dijaga oleh para pengawal yang berjumlah sekitar 6 orang, yang dipimpin oleh Suyanto, dan melarang Martina bertemu dan untuk itu tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan kepada Martina sehingga berkali-kali luka-luka ketika berusaha menemui anaknya di sekolah.
  5. Awal November 2008, Pengadilan Negeri Semarang telah memutus perkara gugatan perceraian yang diajukan Lukas Lilik Santoso kepada Martina yaitu ;
    1. Menyatakan bahwa perkawinan Lukas Lilik Santoso dan Martina tidak sah, karena tidak mengikuti aturan hukum agamanya yaitu tidak diberkati oleh gereja Dengan demikian antara Lukas Lilik Santoso dan Martina tidak ada perkawinan.
    2. Dengan demikian berdasarkan ketentuan UU No. 1 tahun 1974, status anak tersebut adalah anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Tetapi anehnya kedua anak tersebut tidak juga dikembalikan Lukas Lilik Santoso ke Martina.
  6. 20 Desember 2008.Martina melaporkan kasus penculikan tersebut ke Mabes Polri dalam Laporan Polisi no ; TBL/556/XII/2008/SIAGA II Bareskrim – Mabes Polri ,
  7. Perkara tersebut oleh Mabes Polri kemudian dikirimkan ke Polda Jateng, guna dilakukan pemeriksaan, akan tetapi Polda Jateng tidak pernah menindak lanjutinya.
  8. 15 Februari 2009, Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak (SEBUAH LSM / SWASTA) menelephone salah satu kuasa hukum Martina (Pramudya, SH. M.Hum), yang pada pokoknya  mengatakan bahwa telah menerima titipan / penyerahan dua orang anak yang bernama Imanuel dan Rafael dari Lukas Lilik Santoso, dengan pesan untuk diserahkan kepada ibunya yang bernama Martina.
  9. 16 Februari 2009, Martina dengan didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya bertemu dengan Komnas Perlidungan Anak di kantornya Jl TB Simatupang 33 Jakarta Selatan. Hadir dalam pertemuan tersebut dari Komnas Perlindungan anak yaitu ; Seto Mulyadi selaku ketua, Roostien Elyas, dan Arist Merdeka Sirait selaku Sekretaris Jenderal.
  10. 16 Februari 2009, Komnas Perlindungan anak mengatakan bahwa rencana penyerahan anak ditunda karena kedua anak tersebut belum siap secara psikis. Sehingga mohon diijinkan Komnas Perlindungan Anak merawatnya dahulu untuk 2 / 3 hari.
  11. 16 Februari 2009,  sore harinya. Ibu Roostien menelephone Martina. Dia mengatakan anak-anak tidur dirumahnya dan saat ini sudah tidur dan kemudian mengijinkan Martina untuk mengirimkan makanan atau minuman esok harinya
  12. 17 Februari 2009, Pramudya, SH. M.Hum selaku kuasa Hukum Martina menelephone Ibu Roostien untuk diijinkan mengirimkan makanan dan minuman, akan tetapi tidak jadi diijinkan karena dilarang oleh kak Seto. Ibu Roostien berjanji kepada Martina, untuk segera mempertemukan dengan kedua anaknya.
  13. 19 Februari 2009, Kamis siang Ibu Roostien kembali menelephone ke Martina dan ke Pramudya SH MHum yang intinya akan mengembalikan kedua anak tersebut ke Lukas Lilik Santoso di Semarang. (yang saat itu ditahan di Polda Jateng). Adapun alasannya kedua anak tersebut tidak mau ikut Martina, dan Komnas Perlindungan Anak sudah berkonsultasi dengan Polda Jateng dan diterima oleh Susmono, wakilnya KaPolda). Ketika ditanya lebih lanjut siapa Susmono, tidak dijelaskan. Disamping itu juga telah dibuatkan berita acara yang isinya mencatat kemauan kedua anak tersebut, setelah bertemu dengan Bapak Abubakar dari Mabes Polri.
  14. Terjadilah perdebatan antara Pramudya, SH. MHum dan Ibu Roostien, dimana Pramudya menekankan bahwa anak-anak tersebut sesuai dengan putusan pengadilan adalah anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.
  15. Pramudya, SH. MHum, kemudian melakukan kontak ke ibu Pdt. Rosmalia Barus dan menceriterakan yang terjadi.
  16. Akhirnya rencana pengembalian kedua anak tersebut ke Semarang tidak jadi dilakukan oleh ibu Rosstien / Komnas perlindungan Anak.
  17. 20 Februari 2009 pagi, Martina dengan ditemani tiga kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas Perlindungan Anak, dalam pertemuan itu berjumpa dengan Sek Jend Arist Merdeka Sirait. Kami mempertanyakan dan mempersoalkan tentang rencana pengembalian kedua anak tersebut ke Semarang (ke Lukas Lilik Santoso). Sek Jend Aris Merdeka Sirait meminta kami mengisi formulir pengaduan dan menyatakan tidak ada niat dari Komnas Perlindungan Anak untuk mengembalikan kedua anak tersebut ke Lukas Lilik Santoso.
  18. Siangnya, ibu Roostien menelephone Martina yang intinya memperbolehkan Martina untuk melihat kedua anak tersebut dari kejauhan pada keesokan harinya, ketika kedua anak tersebut akan diajak ibu Roostien mengisi ceramah di sebuah tempat.
  19. Sabtu 21 Februari 2009, Martina melihat kedua anaknya dari dalam taxi di kejauhan, ditempat yang telah ditentukan oleh ibu Roostien.
  20. Setelah pertemuan tersebut, ibu Roosteen mengeluh butuh dana untuk mengurus kedua anak tersebut sehingga minta toleransi dari Martina. Kemudian Martina menyanggupi dan mengirimkan kerekening ibu Rossteen di BCA no 2861305777 (atas petunjuk sms ibu Rossteen), melalui ATM sebesar Rp 3.000.000,-
  21. 22 Februari 2009, Martina kembali mengirimkan uang melalui ATM sebesar Rp 1.500.000,-
  22. Setelah itu komunikasi antara Martina dengan Roosteen terus terjadi secara kontinyu, dalam pembicaraan tersebut pada intinya Roosteen ingin membantu mengembalikan kedua anak kepada Martina akan tetapi Kak Seto mempunyai pendapat lain.
  23. Selasa 24 Februari 2009,  Martina dipertemukan dengan kedua anak tersebut di Rm Pizza Hutz di daerah Kemang,. Tetapi dengan berbagai pertimbangan Martina diwakili oleh anaknya yang pertama bernama Gabriele dan ditemani oleh seorang keponakan dan kakak ipar. Pertemuan berlangsung lancar, dan melalui telephone Martina dapat berbicara dengan kedua anak tersebut.
  24. Setelah pertemuan itu, Martina kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 1.000.000,-
  25. Rabu 25 Februari 2009, ibu Roosteen menelephone Martina intinya mengatakan butuh biaya untuk menyekolahkan kedua anak tersebut di home schooling milik Kak Seto dan biaya-biaya lainnya biaya itu sebesar Rp 15.000.000,-. Hal tersebut disanggupi oleh Martina. Sehingga pada tanggal 26 Februari 2009, Martina kembali melakukan transfer sebesar Rp 15.000.000,-
  26. Setelah itu ibu Roosteen menjanjikan pada hari Kamis 25 Februari 2009  sore hari, kedua anak tersebut akan dipertemukan dengan Martina di kantor Komnas Perlindungan Anak, dengan syarat tidak boleh mengajak kakak ipar Martina.
  27. Kamis 25 Februari 2009, Pertemuan berlangsung sore sekitar jam 17.30 di Kantor Komnas Perlindungan Anak, nampak kedua anak tersebut  sangat rindu dengan Martina dan merangkul, mencium serta minta gendong Martina. Pada kesempatan itu Rafael (anak terkecil), sakit perut sehingga Martina meminta agar dapat diperiksakan di UGD Rumah Sakit Pasar Rebo yang letaknya bersebelahan dengan Kantor Komnas Perlindungan Anak.
  28. Setelah pertemuan selesai, Martina kemudian minta agar hari Jumat diperkenankan bertemu lagi karena akan menyerahkan pakaian dan sepatu kepada kedua anaknya yang nampak tidak terawat, akan tetapi dengan alasan ada home schooling ibu Roostien menolak.
  29. Jumat 26 Februari 2009 sore Martina dengan ditemani seorang kuasa hukumnya bertemu dengan Pdt Rosmalia Barus, dalam pertemuan tersebut didapat keterangan bahwa pengacara Lukas Lilik akan bertemu dengan ibu Roosteen, pada hari Sabtu pagi. Pdt Rosmalia Barus mengusulkan agar dalam pertemuan itu ibu Roossteen ditemani dengan anggota Komnas Perlindungan Anak yang lain, atau pertemuan diadakan sore hari mengingat Pdt Rosmalia Barus mempunyai kegiatan yang tidak dapat ditinggalkannya. Usulan ibu Roosteen tidak dijawab.
  30. Sabtu 27 Februari 2009 siang, ibu Roosteen menelephone Martina dan Pramudya, SH. M.Hum yang intinya memberitahukan bahwa kemarin malam (jumat malam) kedua anak tersebut telah diminta oleh sekretaris kak Seto yang bernama Gufron dan sekarang tinggal disana.
  31. Atas laporan tersebut Pramudya, SH. M.Hum dan Martina mempersoalkannya dan menanyakan tentang identitas Gufron sebab mereka bukan dari Komnas Perlindungan Anak, kemudian mengancam akan melaporkannya ke polisi.
  32. Akhirnya ibu Rossten berjanji untuk menyerahkan kedua anak tersebut kepada Martina. Pertama kali disepakati di kantor Komnas Perlindungan Anak, kemudian berganti di rumah kak Seto, disepakati bahwa dalam penyerahan tersebut akan dihadiri oleh Pdt Rosmalia dan berkumpul di supermarket dekat rumah kak Seto.
  33. Setelah semua berkumpul penyerahan itu tidak terwujud dengan alasan ibu Roosteen tidak tahu dimana rumah Gufron.
  34. Akibatnya Martina didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya dan ibu Roosteen dan Pdt Rosmalia Barus, menuju ke kantor polisi. Dalam perjalanan Roosteen yang katanya ditemani menantunya, Pdt Roosmalia dan anaknya serta Martina berada dalam satu mobil.
  35. Dalam perjalanan ke kantor polisi Roosteen menerima telephone dari Lukas Lilik Santoso, Saat itu Roosteen duduk didepan dan menunjukan HP nya ke Martina. Oleh Martina HP tersebut diambil dan Martina menirukan logat Roosten (logat Jawa Timur) berbicara panjang lebar dengan Lukas. Roosteen berusaha meminta HP yang dipegang Martina tetapi mengalami kesulitan karena duduk didepan dan disamping Martina duduk Pdt Roosmalia yang juga anggota Komnas Perlidungan Anak.
  36. Sesampai di Kepolisian sudah larut malam sehingga pengaduan penculikan ditunda.
  37. Minggu 1 Maret 2009. sekitar jam 09.00. kak Seto menelephone Pramudya, SH. M.Hum. yang intinya minta klarifikasi atas semua yang terjadi. Setelah semua diceriterakan, kak Seto mengatakan tidak tahu menahu, kemudian bersedia mempertemukan Martina dengan kedua anaknya pada hari itu juga. Tetapi Pramudya, SH. M.Hum meminta agar malam itu kedua anak tersebut diijinkan tidur bersama Martina, sehingga disetujui dengan ditemani oleh Pdt. Rosmalia Barus.
  38. Pertemuan antara Martina dan kedua anak tersebut serta Pdt Rosmalia Barus dilakukan di salah satu apartemen di daerah Pondok Indah, dan malam itu mereka menginap disana.
  39. Keesokan harinya mereka pindah ke apartemen Twin Plasa, mengingat semalam mereka dikuntit oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
  40. Selasa 3 Maret 2009, direncanakan pertemuan antara kuasa hukum Martina dengan Martina dan Komnas Perlindungan Anak untuk membicarakan penyerahan kedua anak tersebut. Hadir dalam mewakili komnas perlindungan anak Pdt Rosmalia Barus, Ibu Henny dan Kak Seto.
  41. Rabu 4 Maret 2009, dengan pertimbangan keamanan. Rombongan (Martina, kedua orang anak dan kakak iparnya) pindah ke apartemen Grand Tropic.
  42. Disepakati penyerahan dilakukan hari Kamis jam 14.00 di Kantor Komnas Perlindungan Anak.
  43. Rabu malam, kami mendengar kabar bahwa akan dilakukan keributan sehingga rencana penyerahan kedua orang anak batal. Atas kabar tersebut Pramudya, SH. M.Hum menyampaikannya kepada kak Seto, sehingga rencana penyerahan diajukan jam 13.00 di hotel Grand Tropic tempat dimana kedua anak tersebut tinggal.
  44. Kamis 5 Maret 2009 Pagi terjadi kontak terus menerus antara Ibu Henny dan Pramudya, SH. M.Hum selaku kuasa dari Martina. Tetapi rencana penyerahan terus menerus tertunda, dan barulah dapat dilakukan pada jam 22.00 malam di hotel The Zultan, setelah Pramudya, SH. M.Hum mengancam akan melaporkan penculikan dan membuka ke publik adanya permintaan uang dari Roosteen ke pada Martina, dan keterlibatan beberapa orang dilingkungan Seto Mulyadi. Dalam kesempatan itu akhirnya Seto menyerahkan kedua anak itu dan telah ditanda tangani dalam surat serah terima yang antara lain ;
    1. Komnas Perlindungan anak mengakui bahwa anak tersebut adalah anak luar kawin, dengan demikian menyerahkan segala perawatan kedua anak tersebut kepada ibunya yang adalah pihak yang sah menurut hukum putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Semarang. No ; 156/Pdt.G/2008/PN.Smg jo No ; 220/Pdt.P/2008/PN.Smg jo 27/Pdt.P/2009/PN.Smg
  45. Mulai saat itu kedua anak tersebut telah ikut Martina di rumahnya, telah bersekolah, sehat dan tenang. Tetapi laporan kasus penculikan anak tersebut sampai sekarang belum diproses oleh POLDA JATENG.
  46. Berdasarkan pengakuan kedua anak tersebut, bahwa penyerahan ke Komnas Perlindungan Anak dilakukan oleh kuasa hukum Lukas Lilik Santoso yaitu Yakobus, SH di Surabaya kepada Kak Seto.
  47. Sebelumnya kedua anak tersebut dibawa Yakobus, SH dari Semarang menggunakan jalan darat dan berhenti di dua tempat ibadah antara lain di klenteng Tuban. Sampai disana kedua anak tersebut diberi minuman.
  48. Setelah diserahkan kepada kak Seto di Surabaya, Yakobus, SH telah menyiapkan tiket pesawat untuk mereka menuju Jakarta.
  49. Selama di Jakarta tinggal di rumah Gufron, yang katanya adalah sekretaris kak Seto.
  50. Selama didalam pengasuhan Martina, kondisi kedua anak tersebut mulai membaik, baik kondisi pisik maupun psikisnya. Kemudian dengan susah payah Martina mencarikan Home Schooling untuk Imanuel, sedangkan Rafael telah masuk sekolah reguler.
  51. Awal bulan Maret 2009, seringkali Martina memergoki Imanuel menerima SMS dari no HP 0811192600 di HP miliknya yang dipinjamkan ke Imanuel. Isi Sms tersebut antara lain isinya menanyakan keadaan Imanuel. Martina menduga itu nomer HP keluarga Lukas, maka sering kali dia yang menjawab. (selebihnya pasti yang menjawab imanuel dan tidak tahu apa yang dibicarakan). Belakangan diketahui bahwa itu adalah nomer HP Kak Seto. Tetapi yang pasti, seringkali setelah menerima sms dari nomer HP tersebut Imanuel jadi bertindak aneh; mengunci di kamar mandi menangis, malam-malam mengambil HP dan menelephone di kamar mandi dan sebagainya.
  52. 28 Agustus 2009, sore hari kedua anak itu seperti biasa bermain sepeda di depan rumah yang terletak di Perumahan Citra Garden II setelah pulang dari les dengan dijemput sopir (Imanuel les jam 16.00 – 18.00 dan Rafael les jam 16.30 – 18.30). Rafael terlebih dahulu meminta dimasakan mie instant kepada pembantu, dan mereka bermain sepeda di uar rumah. Setelah selesai memasak mie sekitar jam 19.00 pembantu keluar rumah, ternyata kedua anak itu hilang bersama sepedanya. Padahal didepan rumah ada satpam dan jarak sekitar 50 m ada lagi satpam, dan satpam melarang anak anak yang bersepedaan di luar pos jaga. (rumah tersebut terletak gang ujung jalan buntu yang jauh dari pangkalan taksi).
  53. Saat itu Martina sedang bekerja di kawasan Jakarta Selatan. Setelah diberi tahu kedua anaknya hilang, maka dia segera pulang. Sesampai dirumah seluruh penghuni rumah termasuk satpam mencari kedua anak tersebut dan tidak berhasil. Sehingga kemudian Martina melaporkan ke pos polisi di komplek Citra Garden (letaknya 5 menit naik sepeda motor). Disana Martina disarankan oleh polisi menelepon mantan pasangannya (Lukas Lilik santoso), dan Martina menuruti dan bertanya “apakah anak-anak ada di kamu” . Tetapi Lukas marah dan mengatakan “kamu menuduh aku menculik, aku ini hanya ingin ketemu anak-anak”.
  54. 29 Agustus 2009 Martina menindaklanjuti laporannya ke Polres Jakarta Barat
  55. Saat Martina melaporkan kehilangan anak di Polres Jakarta Barat, justru mendapat bentakan-bentakan dan bahkan dituduh membuat rekayasa lapor anak hilang serta diminta membuktikan hak asuh anak. Tetapi kemudian dilakukan pemberkasan, kami mendapatkan informasi:
    1. Bahwa beberapa hari sebelumnya (tanggal 25 Agustus 2009 Komnas Perlindungan Anak (Roostiningsih, salah satu komisioner) telah melaporkan ke polisi bahwa telah terjadi penganiayaan oleh ibunya / Martina kepada kedua anak (Imanuel dan Rafael) tersebut.
    2. Dasar laporan mereka adanya surat dari kedua anak tersebut kepada mereka, bahwa mereka dianiaya oleh ibunya.
    3. Bahwa anak tersebut pada hari Jumat malam sekitar jam 22.00 dengan naik taxi datang ke Polres Jakarta Barat untuk minta perlindungan. (tetapi kemudian polisi mengatakan bahwa anak tersebut ditolong warga masyarakat dan dibawa ke Polres Jakarta Barat).
  56. Walaupun Martina telah mengadukan adanya anak hilang ke Polres Jakarta Barat, dan Polres Jakarta Barat telah menemukan anak tersebut dan tahu dimana kedua anak tersebut disembunyikan. Tetapi tidak segera menemukan dengan Martina sebagai ibunya.
  57. Martina kemudian dijanjikan Polres Jakarta Barat akan dipertemukan dengan kedua anaknya dan komnas perlindungan anak pada hari Selasa tanggal 1 September 2009, tetapi kemudian dibatalkan Polres Jakarta Barat.
  58. Martina Kemudian melaporkan penculikan anak ke Polda Metro Jaya, dan disanapun kasus tersebut hampir ditolak dan sekarang walaupun diterima coba dialihkan sebagai kasus perebutan hak asuh anak.
  59. Martina juga telah meminta perlindungan hukum ke Presiden, Kapolri, Komisi Perlindungan Anak (bentukan pemerintah), Komnas Ham, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Tentang pengaduan bahwa Martina telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga terhadap kedua anaknya, adalah hal yang mengada-ada dan penuh kejanggalan, yakni :

a)      Anak tersebut berusia 13 tahun dan 9 tahun, dari mana dia mempunyai pengetahuan membuat surat dan sms seperti yang ditunjukan yang bahasanya tersusun rapi untuk minta perlindungan komnas PA dan polisi ? kalau surat dikirim melalui apa ? rumah tersebut jauh dari kantor pos. Dan kertas yang ditunjukan pada jumpa pers KOMNAS PA tidak ada di rumah Martina.

b)      Kedua anak tersebut, sore hari tanggal 28 Agustus 2008, sepulang dari les langsung bermain sepeda didepan rumah dan sebelumnya meminta dimasakan mie ke pembantu. Martina setiap harinya berangkat bekerja sekitar jam 09.00 dan pulang sekitar jam 08.00, dan malam itu tanggal 28 Agustus 2009 pulang jam 21.00. Sehingga mana mungkin ada penganiayaan.

c)      Letak rumah yang didiami Martina dan anak-anaknya terletak di dekat ujung jalan buntu yang jauh dari pangkalan taxi. Sehingga jika membutuhkan taxi harus keluar di pintu masuk perumahan yang jika ditempuh dengan mobil butuh waktu sekitar 10 menit. Kemudian persoalan selanjutnya adalah dimana kedua sepeda anak tersebut.

d)     Kalau betul terjadi penganiayaan dan anak tersebut lari dari rumah, mengapa tidak ke pos polisi di perumahan Citra Garden (terdekat) tetapi justru menuju Polres Jakarta Barat yang kalau ditempuh dengan mobil dari perumahan Citra Garden pada jam 19.00 di hari Jumat, pasti butuh waktu sekitar 2 jam dan macet.

e)      Pada awalnya Polisi mengatakan kedua anak itu naik taxi sendiri minta perlindungan polisi Jakarta Barat karena dianiaya ibunya, mana mungkin anak seumur itu tahu Polres Jakarta Barat ? Mengapa tidak ke Pos Polisi terdekat ?

f)       Kemudian Polisi dan Komnas mengatakan kalau anak tersebut ditolong masyarakat, mengapa tidak dibawa ke pos polisi Citra Garden, melainkan dibawa ke Polres Jakarta Barat yang butuh perjalanan sekitar 2 jam. Masyarakat yang mana ? sebab malam itu beberapa tetangga dan satpam ikut membantu mencari anak, dan Satpam tidak melihat ada taxi masuk dan keributan.

g)      Kalau betul mereka naik taksi, dimanakah sepeda kedua anak tersebut (bagasi taksi tidak mungkin bisa memuat 2 sepeda)

h)      Ada indikasi kedua anak tersebut dijemput dengan mobil yang muat 2 sepeda (misalnya Kijang Inova dsb) lalu dibawa pergi dan pindah naik taksi di tengah jalan di dekat Polres Jakarta Barat.

i)        Ada indikasi tentang terdapatnya upaya untuk menuduh Martina melakukan tindak kekerasan terhadap kedua anaknya untuk membatalkan hak asuh Martina.

j)        Informasi dari Polres Jakarta Barat mengatakan bahwa pada tanggal 25 Agustus (3 hari sebelum anak hilang) komnas perlindungan anak telah melaporkan adanya KDRT yang dilakukan oleh Martina kepada kedua anaknya, dasarnya adalah SMS dan surat kepada Komnas Perlindungan Anak. Karena itu pada tanggal 4 September 2009 Martina dipanggil Polres Jakarta barat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus KDRT terhadap anaknya atas aduan dari Komnas Perlindungan anak / Roosten. Hal ini sangat janggal sebab Seto Mulyadi kenal dan tahu no telp Martina dan Pramudya, SH. M.Hum. Bahkan sekitar pertengahan Agustus 2009, Kak Seto bertemu dengan Martina di bandara A yani Semarang, mengapa tidak menanyakan atau menelphone ? seperti dahulu / pertengahan Februari saat menerima kedua anak tersebut. Dan apakah semua sms yang masuk ke komnas langsung ditindak lanjuti dengan pengaduan ke polisi ? (tidak melakukan cek and recek dahulu)

k)      Informasi dari Polda Metro jaya, sekitar 2 bulan lalu Roosten bersama dengan Lukas telah datang di unit PPA Polda Metro untuk minta tolong agar mengambil kedua anak tersebut, tetapi permintaan itu ditolak Polda Metro sebab tidak ada dasarnya.

September 5, 2009 Ditulis oleh Yan Arvin | Uncategorized | | 1 Komentar

Fakta-Fakta dibelakang penculikan anak oleh Kak Seto (KPIA)

INI BERITA-BERITA TERKAIT DENGAN PENCULIKAN ANAK OLEH KPIA:

http://www.tvone.co.id/berita/view/22047/2009/09/03/benarkah_kak_seto_terlibat_penculikan

Benarkah Kak Seto Terlibat Penculikan?
Kamis, 03 September 2009 18:57 WIB

Jakarta, (tvOne)

Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 1 September atas tuduhan penculikan anak. Hari ini, Kak Seto memberikan klarifikasinya.

Kak Seto dituduh melakukan penculikan atas dua orang anak bernama, Immanuel dan Rafael. Kak Seto dilaporkan oleh Martina Gunawan, ibu dua anak tersebut. Peristiwa ini dimulai saat Kak Seto, 15 Februari 2009, mendapat laporan bahwa ada dua orang anak yang akan diserahkan ke Komnas Perlindungan Anak, dari Surabaya.

“Kebetulan saya juga sudah pernah tau kasusnya, ibunya juga sudah pernah melapor ke Komnas Perlindungan Anak. Saya juga pernah lihat di tvOne. Kurang lebih, dua anak tersebut sudah tidak mau lagi tinggal bersama ibunya,” tutur Kak Seto, di Komnas Perlindungan Anak, Kamis 3 September 2009.

Sang ibu, waktu itu meminta Kak Seto untuk membantunya membujuk kedua anak tersebut agar mau kembali ke rumah dan tinggal bersama lagi. Setelah melewati proses mediasi panjang dan sulit, 5 Maret 2009, terjadi sebuah serah terima kedua anak itu, antara Komnas Perlindungan Anak dengan Ibu Martina, dengan harapan anaknya bisa mendapat pengasuhan dengan baik.

Singkat cerita, lagi-lagi kedua anak tersebut lari dari rumah dan pergi ke Komnas Perlindungan Anak, dengan alasan ibunya kembali berlaku kasar.

Lantas, Kak Seto melapor ke Polres Jakarta Barat, bahwa ada kekerasan berdasarkan laporan anak itu. Kak Seto minta polisi utk mendatangi alamat tersebut untuk melihat apa betul terjadi kekerasan.

“Belum sempat polisi mengecek, tanggal 28 Agustus pas saya ultah, ada telpon dari Polres Jakarta Barat, bahwa benar kedua anak itu sudah lari dari rumahnya. Tapi sekarang, justru kami yang dilaporkan telah melakukan penculikan anak,” tambah Kak Seto lagi.(VIVAnews.com)

Kak Seto: Kami Hanya Ingin Melindungi Anak-anak Itu

Publik | admin | September 2, 2009 at 06:00


Mega Putra Ratya – detikNewsJakarta -Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Seto Mulyadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan penculikan terhadap dua orang anak. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini membantah bahwa dirinya telah menculik anak Martina Gunawan, Imanuel (12) dan Rafael(7).

“Kami kaget mengapa dilaporkan menculik? Kami hanya ingin melindungi anak-anak itu,” ujar Kak Seto saat dihubungi detikcom, Selasa (1/9/2009).

Kak Seto mengaku, dirinya didatangi oleh salah satu dari keluarga ayah anak tersebut untuk menitipkan dan meminta perlindungan dari ibunya yang dianggap galak oleh kedua anak itu. Kemudian, setelah di mediasi dan dibujuk oleh KPA, akhirnya kedua anak itu mau kembali ke pelukan sang bunda.

“Tiba-tiba saat ibunya mau datang ke Komnas Anak, salah satu anaknya muntah-muntah karena ketakutan, akhirnya tidak jadi bertemu,” imbuhnya.

Pada 5 Maret, Kak Seto mencoba meyakinkan kedua anak tersebut untuk mau bertemu ibundanya. Dengan membujuk bahwa sang ibu sudah tidak galak lagi, akhirnya terjadilah serah terima antara KPA dengan sang ibu Martina Gunawan.

“Anaknya mau tapi kalau ibunya galak lagi, mereka mau kembali ke Kak Seto. Ternyata tidak lama kedua anak itu balik lagi karena nggak betah,” Kak Seto.

Pada 25 Agustus KPA telah melaporkan kepada Polres Jakarta Barat bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap Imanuel dan Rafael oleh ibunya. Kemudian, kedua anak tersebut diserahkan sepenuhnya pada polisi.

“Tiba-tiba polisi minta kami datang ke Polres, karena anaknya lari,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibunda Imanuel dan Rafael, Martina Gunawan melaporkan Kak Seto atas dugaan penculikan kedua anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) PMJ pada Selasa (1/9) sore.

Imanuel dan Rafael sedang bermain sepeda di depan rumahnya di Perumahan Citra Garden II, Cengkareng, Jakarta Barat pada 28 Agustus 2009. Tetapi, kakak beradik itu tidak pulang hingga menjelang malam.

Sehari kemudian atau 29 Agustus, Martina melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Barat. Namun, Martina terkejut karena ternyata Roostiningsih, anggota Komnas PA melaporkan Martina ke Polres Jakarta Barat atas tuduhan penganiayaan terhadap anaknya. (mpr/irw)

Source: detiknews

BEBERAPA FAKTA DIBELAKANG KASUS TERSEBUT:

KRONOLOGIS PENCULIKAN ANAK

1. Martina Gunawan ; perempuan mahasiswa notariat dan pegawai dari salah satu bank di Semarang, dan Lukas Lilik Santoso adalah mahasiswa kedokteran, yang juga tinggal di Semarang.

2. Mereka berdua berpacaran, dan pada bulan Desember 1992 Martina menerima lamaran dari Lukas Lilik Santoso.

3. Selanjutnya pada bulan Februari 1992, Lukas Lilik Santoso harus bertugas di Timor Timur.

4. Dengan janji akan segera melakukan pernikahan Gereja, Martina diminta menyusul Ke Timor Timur. Kemudian diajak hidup bersama,

5. Lukas Lilik bertugas di Timor Timur selama tiga tahun, kemudian pulang ke Semarang dengan kondisi Martina Hamil anak pertama yaitu Gabriel (13 Tahun);

6. Selama di Semarang sampai tahun 2007, mereka dikaruniai 2 orang anak lagi yaitu ; Imanuel (12 Tahun) dan Rafael (7 Tahun).

7. Selama pernikahan Martina dilarang untuk bekerja dan melanjutkan sekolahnya. Disamping itu mengalami kekerasan psikis yaitu maki-makian setiap hari, dan mendapatkan perlakuan yang sangat tidak layak. Misalnya ; tidur di lantai yang hanya beralaskan tikar dan kasur bersama dengan ketiga anaknya, sedangkan Lukas Lilik tidur diranjang dalam kamar yang sama. Lukas Lilik juga pernah melakukan aborsi paksa kepada Martina terhadap anak ke empat yang berusia sekitar 2.5 bulan. Aborsi itu dilakukan sendiri oleh Lukas Lilik, dan tanpa bantuan obat dengan alasan Lukas Lilik takut miskin jika punya anak lagi.

8. Sejak pulang ke Semarang, sampai tahun 2007, Martina terus menuntut Lukas untuk pemberkatan pernikahan di gereja. Tetapi pada sekitar bulan Oktober 2007, Lukas Lilik mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Semarang. Kemudian di Bulan Nopember 2007, gugatan itu dicabut kembali dalam proses mediasi di Pengadilan.

9. Pada Bulan Juni 2008, Martina merasa tidak tahan lagi sehingga dia bersama dengan ketiga anaknya yaitu Gabrielle, Imanuel dan Rafael mengungsi ke Kakaknya yang bernama Henry.

10. Pada akhir bulan Juni 2008, Lukas Lilik Santoso dating kerumah Henry pada jam 24.00. Sehingga terjadi keributan dengan Henry.

11. Pada awal Juli 2008, Lukas Lilik Santoso kembali mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Semarang.

12. Ditengah-tengah pemeriksaan di Pengadilan, pada tanggal 15 Agustus 2008. Lukas Lilik Santoso bersama dengan Suyanto datang ke sekolah ketiga anak Martina.

13. Dengan alasan keluarga ada yang sakit, akhirnya Imanuel dan Rafael berhasil dibawa oleh Lukas Lilik Santoso bersama dan Suyanto.

14. Selama dibawa oleh Lukas Lilik Santoso, ketiga anak tersebut dijaga oleh para pengawal yang berjumlah sekitar 6 orang, yang dipimpin oleh Suyanto.

15. Para Pengawal dan Suyanto diberi kuasa oleh Lukas Lilik Santoso, dan selalu menghalang-halangi Martina jika ingin bertemu dengan kedua anaknya.

16. Sehingga tidak jarang terjadi penganiayaan yang dilakukan para pengawal tersebut kepada Martina.

17. Pada awal November 2008, Pengadilan Negeri Semarang telah memutus perkara gugatan perceraian yang diajukan Lukas Lilik Santoso kepada Martina yaitu ;

a. Menyatakan bahwa perkawinan Lukas Lilik Santoso dan Martina tidak sah, karena tidak mengikuti aturan hukum agamanya yaitu tidak diberkati oleh gereja .

b. Dengan demikian antara Lukas Lilik Santoso dan Martina tidak ada perkawinan.

18. Dengan demikian berdasarkan ketentuan UU 1 tahun 1974, status anak tersebut adalah anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.

19. Tetapi kedua anak tersebut tidak juga dikembalikan Lukas Lilik Santoso ke Martina, bahkan ketika Martina bertemu dengan salah satu anaknya yaitu Rafael di parkiran sekolahnya. Suyanto dan para pengawalnya kembali menghalangi dan menganiaya Martina.

20. Martina telah melaporkan kasus penculikan tersebut ke Mabes Polri dalam Laporan Polisi no ; TBL/556/XII/2008/SIAGA II Bareskrim – Mabes Polri , tanggal 20 Desember 2008.

21. Perkara tersebut oleh Mabes Polri kemudian dikirimkan ke Polda Jateng, guna dilakukan pemeriksaan, akan tetapi Polda Jateng tidak pernah menindak lanjutinya.

22. Pada tanggal 15 Februari 2009, Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak (SEBUAH LSM / SWASTA) menelephone salah satu kuasa hukum Martina (Pramudya, SH. M.Hum), yang pada pokoknya

23. mengatakan bahwa telah menerima titipan / penyerahan dua orang anak yang bernama Imanuel dan Rafael dari Lukas Lilik Santoso, dengan pesan untuk diserahkan kepada ibunya yang bernama Martina.

24. Tanggal 16 Februari 2009, Martina dengan didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya bertemu dengan Komnas Perlidungan Anak di kantornya Jl TB Simatupang 33 jakarta Selatan. Hadir dalam pertemuan tersebut dari Komnas Perlindungan anak yaitu ; Seto Mulyadi selaku ketua, Roostien Elyas, dan Merdeka Sirait selaku Sekretaris Jenderal.

25. Pada pertemuan tanggal 16 Februari 2009, Komnas Perlindungan anak mengatakan bahwa rencana penyerahan anak ditunda karena kedua anak tersebut belum siap secara psikis. Sehingga mohon diijinkan Komnas Perlindungan Anak merawatnya dahulu untuk 2 / 3 hari.

26. Pada tanggal 16 Februari 2009, sore harinya. Ibu Roostien menelephone Martina. Dia mengatakan anak-anak tidur dirumahnya dan saat ini sudah tidur dan kemudian mengijinkan Martina untuk mengirimkan makanan atau minuman esok harinya

27. Pada tanggal 17 Februari 2009, Pramudya, SH. M.Hum selaku kuasa Hukum Martina menelephone Ibu Roostien untuk diijinkan mengirimkan makanan dan minuman, akan tetapi tidak jadi diijinkan karena dilarang oleh kak Seto. Ibu Roostien berjanji kepada Martina, untuk segera mempertemukan dengan kedua anaknya.

28. Tetapi kemudian pada Hari Kamis siang, tanggal 19 Februari 2009 , Ibu Roostien kembali menelephone ke Martina dan ke Pramudya SH MHum yang intinya akan mengembalikan kedua anak tersebut ke Lukas Lilik Santoso di Semarang. (yang saat itu ditahan di Polda Jateng). Adapun alasannya kedua anak tersebut tidak mau ikut Martina, dan Komnas Perlindungan Anak sudah berkonsultasi dengan Polda Jateng dan diterima oleh Susmono, wakilnya KaPolda). Ketika ditanya lebih lanjut siapa Susmono, tidak dijelaskan. Disamping itu juga telah dibuatkan berita acara yang isinya mencatat kemauan kedua anak tersebut, setelah bertemu dengan Bapak Abubakar dari Mabes Polri.

29. Terjadilah perdebatan antara Pramudya, SH. MHum dan Ibu Roostien, dimana Pramudya menekankan bahwa anak-anak tersebut sesuai dengan putusan pengadilan adalah anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.

30. Pramudya, SH. MHum, kemudian melakukan kontak ke ibu Pdt. Rosmalia Barus dan menceriterakan yang terjadi.

31. Akhirnya rencana pengembalian kedua anak tersebut ke Semarang tidak jadi dilakukan oleh ibu Rosstien / Komnas perlindungan Anak.

32. Pada tanggal 20 Februari 2009 pagi, Martina dengan ditemani tiga kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas Perlindungan Anak, dalam pertemuan itu berjumpa dengan Sek Jend Merdeka Sirait. Kami mempertanyakan dan mempersoalkan tentang rencana pengembalian kedua anak tersebut ke Semarang / ke Lukas Lilik Santoso. Sek Jend Merdeka Sirait meminta kami mengisi formulir pengaduan dan menyatakan tidak ada niat dari Komnas Perlindungan Anak untuk mengembalikan kedua anak tersebut ke Lukas Lilik Santoso.

33. Pada hari Jumat 20 Februari 2009, ibu Roostien menelephone Martina yang intinya memperbolehkan Martina untuk melihat kedua anak tersebut dari kejauhan pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2009, ketika kedua anak tersebut akan diajak ibu Roostien mengisi ceramah di sebuah tempat.

34. Pada hari Sabtu 21 Februari 2009, Martina melihat kedua anaknya dari dalam taxi di kejauhan, ditempat yang telah ditentukan oleh ibu Roostien.

35. Setelah pertemuan tersebut, ibu Roosteen mengeluh butuh dana untuk mengurus kedua anak tersebut sehingga minta toleransi dari Martina. Kemudian Martina menyanggupi dan mengirimkan kerekening ibu Rossteen di BCA no 2861305777 (atas petunjuk sms ibu Rossteen), melalui ATM sebesar Rp 3.000.000,-

36. Keesokan harinya tanggal 22 Februari 2009, Martina kembali mengirimkan uang melalui ATM sebesar Rp 1.500.000,-

37. Setelah itu komunikasi antara Martina dengan Roosteen terus terjadi secara kontinyu, dalam pembicaraan tersebut pada intinya Rosstien ingin membantu mengembalikan kedua anak kepada Martina akan tetapi Kak Seto mempunyai pendapat lain.

38. Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2009, Martina dipertemukan dengan kedua anak tersebut di Rm Pizza Hutz di daerah Kemang,. Tetapi dengan berbagai pertimbangan Martina diwakili oleh anaknya yang pertama bernama Gabriele dan ditemani oleh seorang keponakan dan kakak ipar. Pertemuan berlangsung lancar, dan melalui telephone Martina dapat berbicara dengan kedua anak tersebut.

39. Setelah pertemuan itu, Martina kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 1.000.000,-

40. Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2009, ibu Roosteen menelephone Martina intinya mengatakan butuh biaya untuk menyekolahkan kedua anak tersebut di home schooling milik Kak Seto dan biaya-biaya lainnya biaya itu sebesar Rp 15.000.000,-. Hal tersebut disanggupi oleh Martina. Sehingga pada tanggal 26 Februari 2009, Martina kembali melakukan transfer sebesar Rp 15.000.000,-

41. Setelah itu ibu Roosteen menjanjikan pada hari Kamis 25 Februari 2009 sore hari, kedua anak tersebut akan dipertemukan dengan Martina di kantor Komnas Perlindungan Anak, dengan syarat tidak boleh mengajak kakak ipar Martina.

42. Pertemuan berlangsung sore sekitar jam 17.30 di Kantor Komnas Perlindungan Anak, nampak kedua anak tersebut sangat rindu dengan Martina dan merangkul, mencium serta minta gendong Martina. Pada kesempatan itu Rafael (anak terkecil), sakit perut sehingga Martina meminta agar dapat diperiksakan di UGD Rumah Sakit Pasar Rebo yang letaknya bersebelahan dengan Kantor Komnas Perlindungan Anak.

43. Setelah pertemuan selesai, Martina kemudian minta agar hari Jumat diperkenankan bertemu lagi karena akan menyerahkan pakaian dan sepatu kepada kedua anaknya yang nampak tidak terawat, akan tetapi dengan alasan ada home schooling ibu Roostien menolak.

44. Hari Jumat sore Martina dengan ditemani seorang kuasa hukumnya bertemu dengan Pdt Rosmalia Barus, dalam pertemuan tersebut didapat keterangan bahwa pengacara Lukas Lilik akan bertemu dengan ibu Roosteen, pada hari Sabtu pagi. Pdt Rosmalia Barus mengusulkan agar dalam pertemuan itu ibu Roossteen ditemani dengan anggota Komnas Perlindungan Anak yang lain, atau pertemuan diadakan sore hari mengingat Pdt Rosmalia Barus mempunyai kegiatan yang tidak dapat ditinggalkannya. Usulan ibu Roosteen tidak dijawab.

45. Pada hari Sabtu siang, ibu Roosteen menelephone Martina dan Pramudya, SH. M.Hum yang intinya memberitahukan bahwa kemarin malam (jumat malam) kedua anak tersebut telah diminta oleh sekretaris kak Seto yang bernama Gufron dan sekarang tinggal disana.

46. Atas laporan tersebut Pramudya, SH. M.Hum dan Martina mempersoalkannya dan menanyakan tentang identitas Gufron sebab mereka bukan dari Komnas Perlindungan Anak, kemudian mengancam akan melaporkannya ke polisi.

47. Akhirnya ibu Rossten berjanji untuk menyerahkan kedua anak tersebut kepada Martina. Pertama kali disepakati di kantor Komnas Perlindungan Anak, kemudian berganti di rumah kak Seto, disepakati bahwa dalam penyerahan tersebut akan dihadiri oleh Pdt Rosmalia dan berkumpul di supermarket dekat rumah kak Seto.

48. Setelah semua berkumpul penyerahan itu tidak terwujud dengan alasan ibu Roosteen tidak tahu dimana rumah Gufron.

49. Akibatnya martina didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya dan ibu Roosteen dan Pdt Rosmalia Barus, menuju ke kantor polisi. Sesampai disana Martina mengurungkan diri melihat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.

50. Hari Minggu tanggal 1 Maret 2009. pada sekitar jam 09.00. kak Seto menelephone Pramudya, SH. M.Hum. yang intinya minta klarifikasi atas semua yang terjadi. Setelah semua diceriterakan, kak Seto mengatakan tidak tahu menahu, kemudian bersedia mempertemukan Martina dengan kedua anaknya pada hari itu juga. Tetapi Pramudya, SH. M.Hum meminta agar malam itu kedua anak tersebut diijinkan tidur bersama Martina, sehingga disetujui dengan ditemani oleh Pdt. Rosmalia Barus.

51. Pertemuan antara Martina dan kedua anak tersebut serta Pdt Rosmalia Barus dilakukan di salah satu apartemen di daerah Pondok Indah, dan malam itu mereka menginap disana.

52. Keesokan harinya mereka pindah ke apartemen Twin Plasa, mengingat semalam mereka dikuntit oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.

53. Hari Selasa tanggal 3 Maret 2009, direncanakan pertemuan antara kuasa hukum Martina dengan Martina dan Komnas Perlindungan Anak untuk membicarakan penyerahan kedua anak tersebut. Hadir dalam mewakili komnas perlindungan anak Pdt Rosmalia Barus, Ibu Henny dan Kak Seto.

54. Keesokan harinya, hari Rabu tanggal 4 Maret 2009, dengan pertimbangan keamanan. Rombongan (Martina, kedua orang anak dan kakak iparnya) pindah ke apartemen Grand Tropic.

55. Disepakati penyerahan dilakukan hari Kamis jam 14.00 di Kantor Komnas Perlindungan Anak.

56. Rabu malam, kami mendengar kabar bahwa akan dilakukan keributan sehingga rencana penyerahan kedua orang anak menjadi Batal. Atas kabar tersebut Pramudya, SH. M.Hum menyampaikannya kepada kak Seto, sehingga rencana penyerahan diajukan jam 13.00 di hotel Grand Tropic tempat dimana kedua anak tersebut tinggal.

57. Kamis Pagi terjadi kontak terus menerus antara Ibu Henny dan Pramudya, SH. M.Hum selaku kuasa dari Martina. Tetapi rencana penyerahan terus menerus tertunda, dan barulah dapat dilakukan pada jam 22.00 malam di hotel The Zultan. Telah ditanda tangani dalam surat serah terima yang antara lain ;

Komnas Perlindungan anak mengakui bahwa anak tersebut adalah anak luar kawin, dengan demikian menyerahkan segala perawatan kedua anak tersebut kepada ibunya yang adalah pihak yang sah menurut hukum putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Semarang. No ; 156/Pdt.G/2008/PN.Smg jo No ; 220/Pdt.P/2008/PN.Smg jo 27/Pdt.P/2009/PN.Smg

58. Saat ini kedua anak tersebut telah ikut Martina di rumahnya, telah bersekolah, sehat dan gembira. Tetapi kasus penculikan anak tersebut tidak pernah diproses oleh POLDA JATENG.

59. Berdasarkan pengakuan kedua anak tersebut, bahwa penyerahan ke Komnas Perlindungan Anak dilakukan oleh kuasa hukum Lukas Lilik Santoso yaitu Yakobus, SH di Surabaya ke Kak Seto.

60. Kedua anak tersebut dibawa Yakobus, SH menggunakan jalan darat dan berhenti di dua tempat ibadah antara lain di klenteng Tuban. Sampai disana kedua anak tersebut diberi minuman.

61. Setelah diserahkan kak Seto di Surabaya, Yakobus, SH telah menyiapkan tiket pesawat untuk mereka dan menuju Jakarta.

62. Selama di Jakarta tinggal di rumah Gufron / sekretaris kak Seto.

63. Selama didalam perawatan Martina anak tersebut mulai membaik kondisi pisik dan psikisnya, kemudian dengan susah payah Martina mencarikan Home Scholing untuk kedua anaknya.

64. Sekitar 2 bulan kemudian, ibu Heny dari Komnas Perlindungan Anak menelephone salah satu kuasa hukum Martina (Pramudya, SH M.Hum), mereka meminta ijin untuk dipertemukan dengan kedua anak itu untuk observasi.

65. Permintaan tersebut ditolak oleh Pramudya, SH. M.Hum, dengan alasan tidak ada hak apapun dari Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan itu karena anak tersebut ikut ibu yang sah.

66. Pada bulan Juli 2009, akhirnya salah satu anak yaitu Rafael berhasil bersekolah di sekolah reguler, sedangkan Imanuel memilih mengikuti home scholling dan bimbingan belajar.

67. Kondisi anak tersebut baik-baik saja.

68. Sementara itu sidang kasus KDRT dengan tersangka Lukas Lilik Santoso memasuki tahap banding untuk putusan eksepsi dari Pengadilan Negeri Semarang, dan kasus penganiayaan yang dilakukan Suyanto Handoko (paman Lukas) terhadap Martina pada tanggal 3 Desember 2008, mulai memasuki tahap penuntutan dari Jaksa di Pengadilan Negeri Semarang.

69. Berdasarkan informasi yang ada Kuasa Hukum Lukas yaitu Yakobus , SH, berkali-kali datang ke Pengadilan Negeri Semarang untuk meminta pembatalan penetapan anak luar kawin dan menerbitkan penetapan baru bahwa kedua anak itu dirawat oleh Lukas dengan menjanjikan sejumlah uang. Tetapi tetap ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang karena tidak ada dasar hukumnya sebab tidak ada perkawinan antara Martina dan Lukas.

70. Pada tanggal 28 Agustus 2009, sore hari kedua anak itu seperti biasa bermain sepeda di depan rumah yang terletak di Perumahan Citra Garden II (rumah tersebut terletak gang ujung jalan buntu).

71. Ketika itu pulang/ dijemput sopir dari Les (Imanuel les jam 16.00 – 18.00 dan Rafael les jam 16.30 – 18.30), anak tersebut meminta dimasakan mie instant kepada pembantu, dan mereka bermain sepeda di uar rumah. Setelah selesai memasak mie sekitar jam 1900 pembantu keluar rumah, ternyata kedua anak itu hilang bersama sepedanya. Padahal didepan rumah ada satpam dan sekitar 50 m ada lagi satpam, dan satpam melarang anak anak yang bersepedaan di luar pos jaga.

72. Saat itu Martina / ibu sedang bekerja di Jakarta Selatan, setelah diberi tahu kedua anaknya hilang segera pulang. Sesampai dirumah seluruh rumah termasuk satpam mencari kedua anak tersebut dan tetap tidak ada. Sehingga Martina melaporkan ke pos polisi di komplek Citra Garden (letaknya 5 menit naik sepeda motor)

73. Laporan Martina ditindak lanjuti pula keesokan paginya tanggal 29 Agustus 2009 di Pol Res Jakarta Barat.

74. Saat Martina melaporkan kehilangan anak di Polres Jakarta Barat, justru mendapat bentakan-bentakan dan bahkan dituduh membuat tekayasa lapor anak hilang serta diminta membuktikan hak asuh anak. Tetapi kemudian dilakukan pemberkasan, kami mendapatkan informasi:

a.. Bahwa beberapa hari sebelumnya (tanggal 25 Agustus 2009 Komnas Perlindungan Anak (Roostiningsih salah satu komisioner) telah melaporkan ke polisi bahwa telah terjadi penganiayaan oleh ibunya / Martina kepada kedua anak (Imanuel dan Rafael) tersebut.

b. Dasar laporan mereka adanya surat dari kedua anak tersebut kepada mereka, bahwa mereka dianiaya oleh ibunya.

c. Bahwa anak tersebut pada hari Jumat malam sekitar jam 22.00 dengan naik taxi datang ke Polres Jakarta Barat untuk minta perlindungan. (tetapi kemudian polisi mengatakan bahwa anak tersebut ditolong warga masyarakat dan dibawa ke Polres Jakarta Barat).

72. Bahwa informasi tersebut adalah bertentangan dengan fakta yang ada ;

a. Anak tersebut berusia 13 tahun dan 9 tahun, dari mana dia mempunyai pengetahuan membuat surat dan mengirimkannya ke komnas perlindungan anak ? dikirim melalui apa ? rumah tersebut jauh dari kantor pos.

b. Kedua anak tersebut, sore hari tanggal 28 Agustus 2008, sepulang dari les langsung bermain sepeda didepan rumah dan sebelumnya meminta dimasakan mie ke pembantu.

b. Martina setiap harinya berangkat bekerja sekitar jam 09.00 dan pulang sekitar jam 08.00, dan malam itu tanggal 28 Agustus 2009 pulang jam 21.00. Sehingga mana mungkin ada penganiayaan.

c. Letak rumah yang didiami Martina dan kedua anaknya adalah terletak di dekat ujung jalan buntu yang jauh dari pangkalan taxi. Sehingga jika membutuhkan taxi harus keluar di pintu masuk perumahan yang jika ditempuh dengan mobil butuh waktu sekitar 10 menit. Kemudian persoalan selanjutnya adalah dimana kedua sepeda anak tersebut.

d. Kalau terjadi penganiayaan dan anak tersebut lari dari rumah, mengapa tidak ke pos polisi di perumahan Citra Garden (terdekat) tetapi justru menuju Polres Jakarta Barat yang kalau ditempuh dengan mobil dari perumahan Citra Garden pada jam 19.00 di hari Jumat, pasti butuh waktu sekitar 2 jam dan macet.

e. Kalau anak tersebut ditolong masyarakat, mengapa tidak dibawa ke pos polisi Citra Garden, melainkan dibawa ke Polres Jakarta Barat yang butuh perjalanan sekitar 2 jam.

f. Kalau naik taksi, dimanakah sepeda kedua anak tersebut (bagasi taksi tidak akan muat 2 sepeda) dan anak tersebut dari mana membayar uang taksi.

g. Kami yakin anak tersebut dijemput dengan mobil yang muat 2 sepeda (misalnya Kijang Inova dsb) lalu dibawa pergi dan pindah naik taksi di tengah jalan di dekat Polres Jakarta Barat.

h. Keyakinan tersebut semakin bertambah saat Martina mengadu laporan kehilangan anak di Polres Jakarta Barat justru mendapat sikap yang tidak simpatik dari petugas.

73. Walaupun Martina telah mengadukan adanya anak hilang ke Polres Jakarta Barat, dan Polres Jakarta Barat telah menemukan anak tersebut dan tahu dimana kedua anak tersebut disembunyikan. Tetapi tidak segera menemukan dengan Martina sebagai ibunya, bahkan telah menutup-nutupi keberadaan anak dan justru pada hari senin tanggal 31 Agustus 2009 dua orang petugasnya datang ke Pengadilan Negeri jakarta Barat untuk mengajukan penetapan perlindungan anak. Untunglah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolaknya, sebab sangat aneh jika polisi minta perlindungan terhadap anak, sebab tugas polisi yang dilengkapi dengan sarana yang ada adalah melindungi masyarakat termasuk anak.

74. Saat ini Martina telah melaporkan penculikan anak ke Polda Metro Jaya, dan disanapun kasus tersebut hampir ditolak dan sekarang walaupun diterima coba dialihkan sebagai kasus rebutan hak asuh anak. Kami masih berharap dan akan tetap berjuang bahwa kasus itu adalah kasus penculikan.

75. Martina juga telah meminta perlindungan hukum ke Presiden, Kapolri, Komisi Perlindungan Anak (bentukan pemerintah), Komnas Ham, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

http://celebrity.detikyogyakarta.net/waduh-kak-seto-dilaporkan-ke-polisi-menculik-2-anak/

SETO, ROOSTIEN, MERDEKA SIRAIT

DAN KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK MEMBOHONGI PUBLIK

  1. Pada awal Juli 2008, Lukas Lilik Santoso mengajukan gugatan perceraian Martina di Pengadilan Negeri Semarang.
  2. Saat itu Martina tinggal di rumah kakaknya bersama dengan ketiga anaknya (Gabriel, Imanuel, Rafael)
  3. Ditengah-tengah pemeriksaan di Pengadilan, pada tanggal 15 Agustus 2008. Lukas Lilik Santoso bersama dengan Suyanto (pamannya) datang ke sekolah ketiga anak Martina. Mereka berhasil mengambil dua anak (Imanuel- 12 th dan Rafaet 8 th)
  4. Selama dibawa oleh Lukas Lilik Santoso, ketiga anak tersebut dijaga oleh para pengawal yang berjumlah sekitar 6 orang, yang dipimpin oleh Suyanto, dan menghalang-halangi Martina bertemu dan tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan kepada Martina sehingga berkali-kali luka-luka ketika berusaha menemui anaknya di sekolah.
  5. Pada awal November 2008, Pengadilan Negeri Semarang telah memutus perkara gugatan perceraian yang diajukan Lukas Lilik Santoso kepada Martina yaitu ;

a.   Menyatakan bahwa perkawinan Lukas Lilik Santoso dan Martina tidak sah, karena tidak mengikuti aturan hukum agamanya yaitu tidak diberkati oleh gereja .

  1. Dengan demikian antara Lukas Lilik Santoso dan Martina tidak ada perkawinan.
  2. Dengan demikian berdasarkan ketentuan UU 1 tahun 1974, status anak tersebut adalah anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.Tetapi kedua anak tersebut tidak juga dikembalikan Lukas Lilik Santoso ke Martina.
  3. Martina melaporkan kasus penculikan tersebut ke Mabes Polri dalam Laporan Polisi no ; TBL/556/XII/2008/SIAGA II Bareskrim – Mabes Polri , tanggal 20 Desember 2008.
  4. Perkara tersebut oleh Mabes Polri kemudian dikirimkan ke Polda Jateng, guna dilakukan pemeriksaan, akan tetapi Polda Jateng tidak pernah menindak lanjutinya.
  5. Pada tanggal 15 Februari 2009, Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak (SEBUAH LSM / SWASTA) menelephone salah satu kuasa hukum Martina (Pramudya, SH. M.Hum), yang pada pokoknya  mengatakan bahwa telah menerima titipan / penyerahan dua orang anak yang bernama Imanuel dan Rafael dari Lukas Lilik Santoso, dengan pesan untuk diserahkan kepada ibunya yang bernama Martina.
  6. Tanggal 16 Februari 2009, Martina dengan didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya bertemu dengan Komnas Perlidungan Anak di kantornya Jl TB Simatupang 33 Jakarta Selatan. Hadir dalam pertemuan tersebut dari Komnas Perlindungan anak yaitu ; Seto Mulyadi selaku ketua, Roostien Elyas, dan Merdeka Sirait selaku Sekretaris Jenderal.
  7. Pada pertemuan tanggal 16 Februari 2009, Komnas Perlindungan anak mengatakan bahwa rencana penyerahan anak ditunda karena kedua anak tersebut belum siap secara psikis. Sehingga mohon diijinkan Komnas Perlindungan Anak merawatnya dahulu untuk 2 / 3 hari.
  8. Pada tanggal 16 Februari 2009,  sore harinya. Ibu Roostien menelephone Martina. Dia mengatakan anak-anak tidur dirumahnya dan saat ini sudah tidur dan kemudian mengijinkan Martina untuk mengirimkan makanan atau minuman esok harinya
  9. Pada tanggal 17 Februari 2009, Pramudya, SH. M.Hum selaku kuasa Hukum Martina menelephone Ibu Roostien untuk diijinkan mengirimkan makanan dan minuman, akan tetapi tidak jadi diijinkan karena dilarang oleh kak Seto. Ibu Roostien berjanji kepada Martina, untuk segera mempertemukan dengan kedua anaknya.
  10. Tetapi kemudian pada Hari Kamis siang, tanggal 19 Februari 2009 , Ibu Roostien kembali menelephone ke Martina dan ke Pramudya SH MHum yang intinya akan mengembalikan kedua anak tersebut ke Lukas Lilik Santoso di Semarang. (yang saat itu ditahan di Polda Jateng). Adapun alasannya kedua anak tersebut tidak mau ikut Martina, dan Komnas Perlindungan Anak sudah berkonsultasi dengan Polda Jateng dan diterima oleh Susmono, wakilnya KaPolda). Ketika ditanya lebih lanjut siapa Susmono, tidak dijelaskan. Disamping itu juga telah dibuatkan berita acara yang isinya mencatat kemauan kedua anak tersebut, setelah bertemu dengan Bapak Abubakar dari Mabes Polri.
  11. Terjadilah perdebatan antara Pramudya, SH. MHum dan Ibu Roostien, dimana Pramudya menekankan bahwa anak-anak tersebut sesuai dengan putusan pengadilan adalah anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.
  12. Pramudya, SH. MHum, kemudian melakukan kontak ke ibu Pdt. Rosmalia Barus dan menceriterakan yang terjadi.
  13. Akhirnya rencana pengembalian kedua anak tersebut ke Semarang tidak jadi dilakukan oleh ibu Rosstien / Komnas perlindungan Anak.
  14. Pada tanggal 20 Februari 2009 pagi, Martina dengan ditemani tiga kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas Perlindungan Anak, dalam pertemuan itu berjumpa dengan Sek Jend Merdeka Sirait. Kami mempertanyakan dan mempersoalkan tentang rencana pengembalian kedua anak tersebut ke Semarang / ke Lukas Lilik Santoso. Sek Jend Merdeka Sirait meminta kami mengisi formulir pengaduan dan menyatakan tidak ada niat dari Komnas Perlindungan Anak untuk mengembalikan kedua anak tersebut ke Lukas Lilik Santoso.
  15. Pada hari Jumat 20 Februari 2009, ibu Roostien menelephone Martina yang intinya memperbolehkan Martina untuk melihat kedua anak tersebut dari kejauhan pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2009, ketika kedua anak tersebut akan diajak ibu Roostien mengisi ceramah di sebuah tempat.
  16. Pada hari Sabtu 21 Februari 2009, Martina melihat kedua anaknya dari dalam taxi di kejauhan, ditempat yang telah ditentukan oleh ibu Roostien.
  17. Setelah pertemuan tersebut, ibu Roosteen mengeluh butuh dana untuk mengurus kedua anak tersebut sehingga minta toleransi dari Martina. Kemudian Martina menyanggupi dan mengirimkan kerekening ibu Rossteen di BCA no 2861305777 (atas petunjuk sms ibu Rossteen), melalui ATM sebesar Rp 3.000.000,-
  18. Keesokan harinya tanggal 22 Februari 2009, Martina kembali mengirimkan uang melalui ATM sebesar Rp 1.500.000,-
  19. Setelah itu komunikasi antara Martina dengan Roosteen terus terjadi secara kontinyu, dalam pembicaraan tersebut pada intinya Rosstien ingin membantu mengembalikan kedua anak kepada Martina akan tetapi Kak Seto mempunyai pendapat lain.
  20. Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2009,  Martina dipertemukan dengan kedua anak tersebut di Rm Pizza Hutz di daerah Kemang,. Tetapi dengan berbagai pertimbangan Martina diwakili oleh anaknya yang pertama bernama Gabriele dan ditemani oleh seorang keponakan dan kakak ipar. Pertemuan berlangsung lancar, dan melalui telephone Martina dapat berbicara dengan kedua anak tersebut.
  21. Setelah pertemuan itu, Martina kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 1.000.000,-
  22. Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2009, ibu Roosteen menelephone Martina intinya mengatakan butuh biaya untuk menyekolahkan kedua anak tersebut di home schooling milik Kak Seto dan biaya-biaya lainnya biaya itu sebesar Rp 15.000.000,-. Hal tersebut disanggupi oleh Martina. Sehingga pada tanggal 26 Februari 2009, Martina kembali melakukan transfer sebesar Rp 15.000.000,-
  23. Setelah itu ibu Roosteen menjanjikan pada hari Kamis 25 Februari 2009  sore hari, kedua anak tersebut akan dipertemukan dengan Martina di kantor Komnas Perlindungan Anak, dengan syarat tidak boleh mengajak kakak ipar Martina.
  24. Pertemuan berlangsung sore sekitar jam 17.30 di Kantor Komnas Perlindungan Anak, nampak kedua anak tersebut  sangat rindu dengan Martina dan merangkul, mencium serta minta gendong Martina. Pada kesempatan itu Rafael (anak terkecil), sakit perut sehingga Martina meminta agar dapat diperiksakan di UGD Rumah Sakit Pasar Rebo yang letaknya bersebelahan dengan Kantor Komnas Perlindungan Anak.
  25. Setelah pertemuan selesai, Martina kemudian minta agar hari Jumat diperkenankan bertemu lagi karena akan menyerahkan pakaian dan sepatu kepada kedua anaknya yang nampak tidak terawat, akan tetapi dengan alasan ada home schooling ibu Roostien menolak.
  26. Hari Jumat sore Martina dengan ditemani seorang kuasa hukumnya bertemu dengan Pdt Rosmalia Barus, dalam pertemuan tersebut didapat keterangan bahwa pengacara Lukas Lilik akan bertemu dengan ibu Roosteen, pada hari Sabtu pagi. Pdt Rosmalia Barus mengusulkan agar dalam pertemuan itu ibu Roossteen ditemani dengan anggota Komnas Perlindungan Anak yang lain, atau pertemuan diadakan sore hari mengingat Pdt Rosmalia Barus mempunyai kegiatan yang tidak dapat ditinggalkannya. Usulan ibu Roosteen tidak dijawab.
  27. Pada hari Sabtu siang, ibu Roosteen menelephone Martina dan Pramudya, SH. M.Hum yang intinya memberitahukan bahwa kemarin malam (jumat malam) kedua anak tersebut telah diminta oleh sekretaris kak Seto yang bernama Gufron dan  sekarang tinggal disana.
  28. Atas laporan tersebut Pramudya, SH. M.Hum dan Martina mempersoalkannya dan menanyakan tentang identitas Gufron sebab mereka bukan dari Komnas Perlindungan Anak, kemudian mengancam akan melaporkannya ke polisi.
  29. Akhirnya ibu Rossten berjanji untuk menyerahkan kedua anak tersebut kepada Martina. Pertama kali disepakati di kantor Komnas Perlindungan Anak, kemudian berganti di rumah kak Seto, disepakati bahwa dalam penyerahan tersebut akan dihadiri oleh Pdt Rosmalia dan berkumpul di supermarket dekat rumah kak Seto.
  30. Setelah semua berkumpul penyerahan itu tidak terwujud dengan alasan ibu Roosteen tidak tahu dimana rumah Gufron.
  31. Akibatnya Martina didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya dan ibu Roosteen dan Pdt Rosmalia Barus, menuju ke kantor polisi. Dalam perjalanan Roosteen yang ditemani menantunya(katanya), Pdt Roosmalia dan anaknya serta Martina berada dalam satu mobil.
  32. Dalam perjalanan ke kantor polisi Roosteen menerima telephone dari LUKAS, Saat itu Roosteen duduk didepan dan menunjukan HP nya ke Martina. Oleh Martina HP tersebut diambil dan Martina menirukan logat Roosten (logat Jawa Timur) berbicara panjang lebar dengan Lukas. Dalam pembicaraan tersebut terbuka semua hubungan ORDER  antara Komnas Perlindungan Anak pimpinan Seto Mulyadi, dan Roosteen (anggotanya) dengan Lukas. Roosteen berusaha meminta HP yang dipegang Martina tetapi mengalami kesulitan karena dudukdidepan dan disamping Martina duduk Pdt Roosmalia yang juga anggota Komnas Perlidungan Anak.
  33. Sesampai di Kepolisian sudah larut malam sehingga pengaduan penculikan ditunda.
  34. Hari Minggu tanggal 1 Maret 2009. pada sekitar jam 09.00. kak Seto menelephone Pramudya, SH. M.Hum. yang intinya minta klarifikasi atas semua yang terjadi. Setelah semua diceriterakan, kak Seto mengatakan tidak tahu menahu, kemudian bersedia mempertemukan Martina dengan kedua anaknya pada hari itu juga. Tetapi Pramudya, SH. M.Hum meminta agar malam itu kedua anak tersebut diijinkan tidur bersama Martina, sehingga disetujui dengan ditemani oleh Pdt. Rosmalia Barus.
  35. Pertemuan antara Martina dan kedua anak tersebut serta Pdt Rosmalia Barus dilakukan di salah satu apartemen di daerah Pondok Indah, dan malam itu mereka menginap disana.
  36. Keesokan harinya mereka pindah ke apartemen Twin Plasa, mengingat semalam mereka dikuntit oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
  37. Hari Selasa tanggal 3 Maret 2009, direncanakan pertemuan antara kuasa hukum Martina dengan Martina dan Komnas Perlindungan Anak untuk membicarakan penyerahan kedua anak tersebut. Hadir dalam mewakili komnas perlindungan anak Pdt Rosmalia Barus, Ibu Henny dan Kak Seto.
  38. Keesokan harinya, hari Rabu tanggal 4 Maret 2009, dengan pertimbangan keamanan. Rombongan (Martina, kedua orang anak dan kakak iparnya) pindah ke apartemen Grand Tropic.
  39. Disepakati penyerahan dilakukan hari Kamis jam 14.00 di Kantor Komnas Perlindungan Anak.
  40. Rabu malam, kami mendengar kabar bahwa akan dilakukan keributan sehingga rencana penyerahan kedua orang anak menjadi Batal. Atas kabar tersebut Pramudya, SH. M.Hum menyampaikannya kepada kak Seto, sehingga rencana penyerahan diajukan jam 13.00 di hotel Grand Tropic tempat dimana kedua anak tersebut tinggal.
  41. Kamis Pagi terjadi kontak terus menerus antara Ibu Henny dan Pramudya, SH. M.Hum selaku kuasa dari Martina. Tetapi rencana penyerahan terus menerus tertunda, dan barulah dapat dilakukan pada jam 22.00 malam di hotel The Zultan, setelah Pramudya, SH. M.Hum mengancam akan melaporkan penculikan dan membuka ke publik adanya permintaan uang dari Roosteen ke pada Martina, dan keterlibatan beberapa orang dilingkungan Seto Mulyadi. Dalam kesempatan itu akhirnya Seto menyerahkan kedua anak itu dan telah ditanda tangani dalam surat serah terima yang antara lain ;

-          Komnas Perlindungan anak mengakui bahwa anak tersebut adalah anak luar kawin, dengan demikian menyerahkan segala perawatan kedua anak tersebut kepada ibunya yang adalah pihak yang sah menurut hukum putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Semarang. No ; 156/Pdt.G/2008/PN.Smg jo No ; 220/Pdt.P/2008/PN.Smg jo 27/Pdt.P/2009/PN.Smg

  1. Kemudian anak tersebut telah ikut Martina di rumahnya, telah bersekolah, sehat dan gembira. Tetapi kasus penculikan anak tersebut tidak pernah diproses oleh POLDA JATENG.
  2. Berdasarkan pengakuan kedua anak tersebut, bahwa penyerahan ke Komnas Perlindungan Anak dilakukan oleh kuasa hukum Lukas Lilik Santoso yaitu Yakobus, SH di Surabaya ke Kak Seto.
  3. Kedua anak tersebut dibawa Yakobus, SH menggunakan jalan darat dan berhenti di dua tempat ibadah antara lain di klenteng Tuban. Sampai disana kedua anak tersebut diberi minuman.
  4. Setelah diserahkan kak Seto di Surabaya, Yakobus, SH telah menyiapkan tiket pesawat untuk mereka dan menuju Jakarta.
  5. Selama di Jakarta tinggal di rumah Gufron / sekretaris kak Seto.
  6. Selama didalam perawatan Martina anak tersebut mulai membaik kondisi pisik dan psikisnya, kemudian dengan susah payah Martina mencarikan Home Scholing untuk kedua anaknya dan Rafael telah sekolah reguler.
  7. Setelah diserahkan ke martina di awal bulan Maret 2009, seringkali Martina memergoki Imanuel menerima SMS dari no HP 0811192600 di HP miliknya yang dipinjamkan ke Imanuel. Isi Sms tersebut antara lain isinya menanyakan keadaan Imanuel. Karena Martina tidak menyangka bahwa itu HP kak seto dan menduga itu sms dari keluarga Lukas, maka sering kali dia yang menjawab. (selebihnya pasti yang menjawab imanuel dan tidak tahu apa yang dibicarakan) Tetapi yang pasti, Imanuel jika setelah menerima sms tersebut bertindak aneh ; mengunci di kamar mandi menangis, malam-malam mengambil HP dan menelephone di kamar mandi dsb.
  8. Kondisi anak tersebut baik-baik saja, dan telah sekolah
  9. Berdasarkan informasi yang ada Kuasa Hukum Lukas yaitu Yakobus , SH, berkali-kali datang ke Pengadilan Negeri Semarang untuk meminta pembatalan penetapan anak luar kawin dan menerbitkan penetapan baru bahwa kedua anak itu dirawat oleh Lukas dengan menjanjikan sejumlah uang. Tetapi tetap ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang karena tidak ada dasar hukumnya sebab tidak ada perkawinan antara Martina dan Lukas.
  10. Pada tanggal 28 Agustus 2009, sore hari kedua anak itu seperti biasa bermain sepeda di depan rumah yang terletak di Perumahan Citra Garden II (rumah tersebut terletak gang ujung jalan buntu yang jauh dari pangkalan taksi).
  11. Ketika itu pulang/ dijemput sopir dari Les (Imanuel les jam 16.00 – 18.00 dan Rafael les jam 16.30 – 18.30), anak tersebut meminta dimasakan mie instant kepada pembantu, dan mereka bermain sepeda di uar rumah. Setelah selesai memasak mie sekitar jam 1900 pembantu keluar rumah, ternyata kedua anak itu hilang bersama sepedanya. Padahal didepan rumah ada satpam dan sekitar 50 m ada lagi satpam, dan satpam melarang anak anak yang bersepedaan di luar pos jaga.
  12. Saat itu Martina / ibu sedang bekerja di Jakarta Selatan, setelah diberi tahu kedua anaknya hilang segera pulang. Sesampai dirumah seluruh rumah termasuk satpam mencari kedua anak tersebut dan tetap tidak ada. Sehingga Martina melaporkan ke pos polisi di komplek Citra Garden (letaknya 5 menit naik sepeda motor). Disana Martina disarankan oleh polisi menelepone mantan pasangannya, dan Martina Menelepohone dan bertanaya “apakah anak-anak ada di kamu” . Tetapi pasangannya marah-marah dan mengatakan “kamu menuduh aku menculik, aku ini hanya ingin ketemu anak-anak” (aneh pertanyaan tidak menyangkut penculikan, tetapi dijawab ppenculikan seolah-olah sudah tahu yang terjadi).
  13. Laporan Martina ditindak lanjuti pula keesokan paginya tanggal 29 Agustus 2009 di Pol Res Jakarta Barat.
  14. Saat Martina melaporkan kehilangan anak di Polres Jakarta Barat, justru mendapat bentakan-bentakan dan bahkan dituduh membuat rekayasa lapor anak hilang serta diminta membuktikan hak asuh anak. Tetapi kemudian dilakukan pemberkasan, kami mendapatkan informasi:

a..  Bahwa beberapa hari sebelumnya (tanggal 25 Agustus 2009 Komnas Perlindungan Anak (Roostiningsih salah satu komisioner) telah melaporkan ke polisi bahwa telah terjadi penganiayaan oleh ibunya / Martina kepada kedua anak (Imanuel dan Rafael) tersebut.

b.   Dasar laporan mereka adanya surat dari kedua anak tersebut kepada mereka, bahwa mereka dianiaya oleh ibunya.

c.   Bahwa anak tersebut pada hari Jumat malam sekitar jam 22.00 dengan naik taxi datang ke Polres Jakarta Barat untuk minta perlindungan. (tetapi kemudian polisi mengatakan bahwa anak tersebut ditolong warga masyarakat dan dibawa ke Polres Jakarta Barat).

75.        Walaupun Martina telah mengadukan adanya anak hilang ke Polres Jakarta Barat, dan Polres Jakarta Barat telah menemukan anak tersebut dan tahu dimana kedua anak tersebut disembunyikan. Tetapi tidak segera menemukan dengan Martina sebagai ibunya, bahkan telah menutup-nutupi keberadaan anak

76.        Bahkan pada hari senin tanggal 31 Agustus 2009 dua orang petugasnya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengajukan penetapan perlindungan anak. Untunglah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolaknya, sebab sangat aneh jika polisi minta perlindungan terhadap anak, sebab tugas polisi yang dilengkapi dengan sarana yang ada adalah melindungi masyarakat termasuk anak.

77.        Martina kemudian dijanjikan Polres Jakarta Barat akan dipertemukan dengan kedua anaknya dan komnas perlindungan anak pada hari Selasa tanggal 1 September 2009, tetapi kemudian dibatalkan Polres Jakarta Barat.

78.       Martina Kemudian melaporkan penculikan anak ke Polda Metro Jaya, dan disanapun kasus tersebut hampir ditolak dan sekarang walaupun diterima coba dialihkan sebagai kasus rebutan hak asuh anak. Kami masih berharap dan akan tetap berjuang bahwa kasus itu adalah kasus penculikan.

79.       Martina juga telah meminta perlindungan hukum ke Presiden, Kapolri, Komisi Perlindungan Anak (bentukan pemerintah), Komnas Ham, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

80.       Di Polda Metro, diperoleh informasi bahwa SEKITAR 2 BULAN LALU ROOSTEN BERSAMA LUKAS., TELAH DATANG KE POLDA METRO KE BAGIAN PPA UNTUK MINTA BANTUAN MENGAMBIL KEDUA ANAK TERSEBUT. TETAPI DITOLAK POLDA METRO.

81.       Bahwa informasi tersebut adalah bertentangan dengan fakta yang ada ;

a.   Anak tersebut berusia 13 tahun dan 9 tahun, dari mana dia mempunyai pengetahuan membuat surat dan sms seperti yang ditunjukan yang bahasanya tersusun rapi untuk minta perlindungan komnas dan polisi ? kalau surat dikirim melalui apa ? rumah tersebut jauh dari kantor pos. Dan kertas yang ditunjukan di jumpa pers KOMNAS tidak ada di rumah Martina.

b.   Kedua anak tersebut, sore hari tanggal 28 Agustus 2008, sepulang dari les langsung bermain sepeda didepan rumah dan sebelumnya meminta dimasakan mie ke pembantu. Martina setiap harinya berangkat bekerja sekitar jam 09.00 dan pulang sekitar jam 08.00, dan malam itu tanggal 28 Agustus 2009 pulang jam 21.00. Sehingga mana mungkin ada penganiayaan.

c.   Letak rumah yang didiami Martina dan kedua anaknya adalah terletak di dekat ujung jalan buntu yang jauh dari pangkalan taxi. Sehingga jika membutuhkan taxi harus keluar di pintu masuk perumahan yang jika ditempuh dengan mobil butuh waktu sekitar 10 menit. Kemudian persoalan selanjutnya adalah dimana kedua sepeda anak tersebut.

d.   Kalau terjadi penganiayaan dan anak tersebut lari dari rumah, mengapa tidak ke pos polisi di perumahan Citra Garden (terdekat) tetapi justru menuju Polres Jakarta Barat yang kalau ditempuh dengan mobil dari perumahan Citra Garden pada jam 19.00 di hari Jumat, pasti butuh waktu sekitar 2 jam dan macet.

e.   Polisi pertama kali mengatakan kedua anak itu naik taxi sendiri minta perlindungan polisi Jakarta Barat karena dianiaya ibunya, mana mungkin anak seumur itu tahu Polres Jakarta Barat ? Mengapa tidak ke Pos Polisi terdekat ?

d.   Kemudian Polisi dan Komnas mengatakan kalau anak tersebut ditolong masyarakat, mengapa tidak dibawa ke pos polisi Citra Garden, melainkan dibawa ke Polres Jakarta Barat yang butuh perjalanan sekitar 2 jam. Masyarakat yang mana ? sebab malam itu beberapa tetangga dan satpam ikut membantu mencari anak, dan Satpam tidak melihat ada taxi masuk dan keributan.

f.    Kalau naik taksi, dimanakah sepeda kedua anak tersebut (bagasi taksi tidak akan muat 2 sepeda) dan anak tersebut dari mana membayar uang taksi.

g.   Kami yakin anak tersebut dijemput dengan mobil yang muat 2 sepeda (misalnya Kijang Inova dsb) lalu dibawa pergi dan pindah naik taksi di tengah jalan di dekat Polres Jakarta Barat.

h.   Keyakinan tersebut semakin bertambah saat Martina mengadu laporan kehilangan anak di Polres Jakarta Barat justru mendapat sikap yang tidak simpatik dari petugas.

i.    Keyakinan makin bertambah bahwa ini KEJAHATAN PENCULIKAN YANG DIRENCANAKAN, karena ;

-           Didahului dengan laporan KDRT oleh komnas ke Polres Jakarta Barat, karena adanya kekerasan psikis kepada anak oleh ibunya.

-           Karena kekerasan Psikis, pastilah nanti ditunjuk psikolog yang menanganinya, dan di komnas kan banyak kenal psikholog sehingga akan keluar data kalau ibunya jahat dan sering menyiksa anaknya.

-           Dengan dasar itu akan digunakan untuk membatalkan hak asuh ibunya atas kedua anaknya (anak luar kawin yang menurut UU perkawinan hanya punya hubungan dengan ibunya), kemudian diserahkan bapak biologis (seperti upaya komnas pada saat menerima penyerahan anak bulan februari 2009 lalu).

-           Analisa ini makin bertambah ketika di Polda Metro ditemukan informasi bahwa Roosteen (anggota Komnas) bersama Lukas telah datang di bagian PPA, untuk minta bantuan mengambil kedua anak tersebut dari tangan ibunya, tetapi Polda Metro telah menolaknya.

NAH DARI SITU MANA YANG SERING MENGEKSPLOITASI ANAK, MARTINA SEORANG IBU YANG KEJAM ATAU KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK DENGAN DIKOMANDOI SETO MULYADI YANG TERKENAL SEANTERO NUSANTARA SEBAGAI PAHLAWAN ANAK.

NAH BAGAIMANA JUGA DENGAN NASIB SI DUKUN KECIL PONARI SERTA ULFA KASUS PUDJI YANG DITANGANI SETO MULYADI, BERHASIL DITANGANI ? ATAU HANYA MEMBESARKAN NAMA ? DAN ….

Data diatas sudah saya revisi sedikit karena ada kesalahan pengetikan tahun (beberapa tulisan “2009″  diganti menjadi “2008″, maklum, data2 ini diketik agak terburu2 kemarin. Data ini benar apa adanya. Mohon penilaian publik mengenai kasus ini.

September 4, 2009 Ditulis oleh Yan Arvin | Uncategorized | | No Comments Yet